PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
UNTUK ANAK USIA DINI
1.
Karakteristik Anak Usia Dini dan
Permasalahannya
Anak usia dini adalah anak yang berusia antara 0 – 6 tahun.
Usia dini merupakan usia emas perkembangan anak. Anak usia dini memiliki
karakteristik tersendiri. Adapun karakteristik anak usia dini ialah :
1.
Mudah menangis
2.
Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
3.
Senang berfantasi (memiliki khayalan
sendiri)
4.
Belum bisa mandiri
Ciri-ciri emosi anak yaitu berlangsung singkat dan berakhir
tiba-tiba, bersifat sementara, lebih sering terjadi. Namun cara mengatasinya
bisa dengan bujukan atau rayuan.
Dalam perkembangannya anak usia dini terkadang mengalami
gangguan perkembangan. Salah satu gangguan perkembangan pada anak usia dini
adalah Autis. Autis adalah gangguan perkembangan sosial atau pergaulan anak
dimana anak tidak suka bersosialisasi dengan lingkungannya, termasuk teman
sebayanya. Ciri-ciri anak autis diantaranya :
1.
Jika diajak berbicara ia tidak fokus
dengan si pembicara. Tidak mau menatap si pembicara dan sibuk pada hal yang
sedang dikerjakannya.
2.
Jika dipanggil dia susah untuk
merespon walaupun orang yang memanggilnya sudah berteriak
3.
Sulit berbicara dan cenderung
menutup diri
4.
Memiliki emosi yang tinggi, suka
berteriak sendiri dan tidak terkontrol
5.
Jika menginginkan sesuatu ia hanya
menggunakan isyarat dengan mengarahkan seseorang ke sesuatu yang ia inginkan
6.
Jika menangis sangat sulit untuk
ditenangkan
Cara yang terbaik agar anak mau bersosialisasi dengan
lingkungannya atau teman sebayanya adalah memasukkan anak ke playgroup (PAUD).
Selain itu rangsangan dari orang tua ataupun komunikasi sangat diperlukan untuk
menghindarkan anak dari gejala autis.
Mendidik anak usia dini harus dilakukan dengan kasih sayang.
Tapi jangan terlalu memanjakan anak. Kebanyakan orang tua yang terlalu sayang
pada anaknya selalu menuruti keinginan anak. Padahal hal tersebut salah dan
kadang membahayakan perkembangan perilaku anak iu sendiri. Sehingga pada
akhirnya anak menjadi manja, egois (segala keinginannya harus dipenuhi), dan
suka seenaknya sendiri. Anak usia dini juga perlu dibangun kemandiriannya,
namun harus tetap sesuai dengan kemampuan si anak. Kegiatan yang dapat
dilakukan orang tua dalam membangun kemandirian anak diantaranya adalah
membiasakan anak untuk mengerjakan sendiri tugasnya, bersikap tegas ketika anak
merengek meminta sesuatu yang diinginkannya, dan membiasakan anak untuk
membersihkan sendiri tempat tidurnya.
Anak sering mengalami masalah dalam pembelajarannya.
Khususnya kegiatan belajar di sekolahnya. Misalnya saja pada pelajaran
Matematika. Kesalahan orang tua ketika anak mendapatkan nilai jelek adalah
menyerahkannya pada guru les untuk memberikan les pada anak terkait pelajaran
Matematika. Padahal anak belum tentu menyukai pelajaran Matematika. Dengan kata
lain anak menjadi terbebani dan dipaksakan untuk menyukai pelajaran tersebut.
Hal utama yang perlu dilakukan orang tua adalah mendekati anak tersebut dan
mencoba mencari pokok permasalahannya. Sedapat mungkin orang tua mengajak anak
berkomunikasi untuk mengungkapkan kesulitannya. Kegiatan les tambahan yang
paling baik diberikan adalah yang sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
anak. Anak memiliki keunikan tersendiri yaitu bakat. Bakat ini dapat dikenali
dengan melihat kesukaan anak. anak memiliki prestasi dalam pembelajarannya,
orang tua harus menghargai prestasi anak tersebut. Namun penghargaan tersebut
bukanlah dengan cara membanggakan anak didepan orang lain secara berlebihan
(pamer).
Penanaman nilai moral dan keagamaan juga penting diberikan
kepada anak. Tujuannya untuk membentuk jiwa spiritual anak untuk mengenal dan
mencintai sang pencipta. Landasan agama berperan sebagai pengarah dikehidupan
anak agar tidak terjerat dengan hal yang melanggar norma agama. Untuk
memmbangun nilai spiritual atau keagaaman anak dapat dilakukan dengan
mengajarkan anak sejak dini untuk mengenal Tuhannya, mengenalkan anak pada
lingkungan yang agamis, dan memasukkan anak ke TPA (Taman Pendidikan Al-Quran)
diwaktu luangnya. Hak-hak anak sangat perlu diperhatikan orang tua. Hak-hak
anak yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab III
Pasal 4-18 dan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Bab II Pasal 2-8 :
1.
Hak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.
Hak atas suatu nama sebagai
identitas diri dan status kewarganegaraan.
3.
Hak untuk beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya, dalam bimbingan orang tua
4.
Hak untuk mengetahui orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun jika suatu sebab orang
tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan
sosial.
6.
Hak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya. Begitu pula dengan anak berkebutuhan khusus.
7.
Hak menyatakan dan didengar
pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
8.
Hak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.
9.
Anak yang menyandang cacat berhak
memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial.
10.
Dalam pengasuhan orang tua, wali,
atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi
maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Jika orang tua, wali atau pengasuh
anak melanggar hal tersebut maka akan dikenakan pemberatan hukuman.
11.
Hak untuk diasuh oleh orang tuanya
sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir.
12.
Hak untuk memperoleh perlindungan
dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa
bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
13.
Hak memperoleh perlindungan dari
sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan,
penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
14.
Anak yang dirampas kebebasannya
berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya
dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan membela diri
dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau
pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
15.
Anak yang menjadi korban atau pelaku
tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
1.
Pengertian Program bimbingan dan
konseling untuk anak usia dini (AUD)
Menurut Crow and Crow (M. Surya,
1988:45) bimbingan diartikan sebagai bantuan yang diberikan seseorang baik pria
maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan pendidikan yang memadai
kepada seorang individu dari setiap usia untuk menolongnya, mengembangkan
kegiatan-kegiatan hidupnya sendiri, membuat pilihan sendiri, dan memikul
bebannya sendiri.sedangkan konseling diartikan sebagai proses pemberian bantuan
(psikologis) dari konselor kepada konseling untuk membantu mengoptimalkan
perkembangan individu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling
anak usia dini adalah suatu kegiatan untuk membantu serta mengoptimalkan
kemampuan anak. Tidak seperti bimbingan dan konseling pada masa remaja, pada
masa anak usia dini peran serta orang tua sangat dibutuhkan
2.
Ciri Bimbingan dan
Konseling Untuk Anak Usia Dini
Menurut Syaodih, E(2004) ada beberapa ciri bimbingan dan
konseling bagi anak usia dini yang dapat dijadikan rujukan bagi guru atau
pendamping, yaitu:
·
Proses Bimbingan dan
Konseling Harus Disesuaikan dengan Pola Pikir dan Pemahaman Anak
·
Pelaksanaan Bimbingan
Terintegrasi Dengan Pembelajaran
·
Waktu pelaksanaan bimbingan
sangat terbatas
·
Pelaksanaan bimbingan
dilaksanakan dalam nuansa bermain
·
Adanya keterlibatan teman
sebaya
·
Adanya keterlibatan orang
tua
3. Fungsi Bimbingan dan Konseling untuk Anak Usia Dini
a.
Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman yaitu usaha bimbingan yang dilakukan guru
atau pendamping untuk menghasilkan pemahaman yang menyeluruh tentang
aspek-aspek sebagai berikut:
1)
Pemahaman diri anak didik terutama
oleh orang tua dan guru,
2)
Hambatan atau masalah yang dihadapi
anak,
3)
Lingkungan anak yang mencakup
keluarga dan tempat belajar,
4)
Lingkungan yang lebih luas diluar
rumah dan diluar tempat belajar,
5)
Cara-cara penyesuaian dan
pengembangan diri.
b.
Fungsi pencegahan
Fungsi pencegahan yaitu usaha bimbingan yang menghasilkan
tercegahnya anak dari berbagai permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat
ataupun menimbulkan kesulitan dalam proses perkembangan.
c.
Fungsi perbaikan
Fungsi perbaikan adalah usaha bimbingan yang menghasilkan
terpecahnya berbagai permasalahan yang dialami oleh anak didik.
d.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Yaitu usaha bimbingan yang menghasilkan terpeliharanya dan
berkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif anak didik dalam rangka
perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan
1.
Parenting
Parenting dapat diartikan sebagai keorangtuaan atau
pengasuhan orang tua, maksudnya adalah proses interaksi antara orang tua dengan
anak. Kegiatan parenting meliputi memberi makan (nourishing), memberi
petunjuk (guiding), dan melindungi (protecting) anak-anak[1].
Saat ini Parenting juga dapat dilakukan di masyarakat diantaranya
melalui PAUD.Proses parenting pada PAUD dilakukan dengan penuh kasih
sayang,dengan disertai penanaman nilai moral keagamaan dan sosial . pada
bimbingan konseling anak usia dini diawali dg parenting dikarenakan ketergantungan
anak terhadap orang tua masih relative besar
2.
Konseling
Pada pelaksanaan konseling pada PAUD dilakukan dengan nuansa
bermain. Bermain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia anak dan
bahkan dapat dikatakan tiada hari tanpa bermain. Bermain bagi anak merupakan
suatu aktivitas tersendiri yang sangat menyenangkan yang mungkin tidak bisa
dirasakan atau dibayangkan oleh orang dewasa
3.
Field
Trip
Karyawisata atau field trip selain berfungsi sebagai kegiatan
rekreasi atau metode mengajar, dapat pula berfungsi sebagai salah satu tehnik
dalam bimbingan kelompok[2].
Denagn berkaryawisata anak mendapat
kesempatan meninjau objek-objek yang menarik dan mereka mendapat
informasi yang lebih baik dari objek itu. Dengan field trip (karyawisata)
imajinasi anak akan berkembang dengan baik
4.
Penempatan
kegiatan ekstra kurikuler
Penempatan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan untuk mengembangkan
minat serta bakat pada anak
5.
Leaflet
Menurut effendi (1989: 202) dalam
kamus komunikasi, leaflet adalah lembaran kertas berukuran kecil
mengandung pesan tercetak untuk disebarkan kepada umum sebagai informasi
mengenai suatu hal atau peristiwa[3].
Proses pemmberian leaflet diharapkan mampu membantu orang tua untuk mendapatkan
informasi tentang tempat-tempat di mana anak mereka belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar