Senin, 12 September 2016


PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING

UNTUK ANAK USIA DINI



1.                  Karakteristik Anak Usia Dini dan Permasalahannya

Anak usia dini adalah anak yang berusia antara 0 – 6 tahun. Usia dini merupakan usia emas perkembangan anak. Anak usia dini memiliki karakteristik tersendiri. Adapun karakteristik anak usia dini ialah :

1.        Mudah menangis

2.        Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi

3.        Senang berfantasi (memiliki khayalan sendiri)

4.        Belum bisa mandiri

Ciri-ciri emosi anak yaitu berlangsung singkat dan berakhir tiba-tiba, bersifat sementara, lebih sering terjadi. Namun cara mengatasinya bisa dengan bujukan atau rayuan.

Dalam perkembangannya anak usia dini terkadang mengalami gangguan perkembangan. Salah satu gangguan perkembangan pada anak usia dini adalah Autis. Autis adalah gangguan perkembangan sosial atau pergaulan anak dimana anak tidak suka bersosialisasi dengan lingkungannya, termasuk teman sebayanya. Ciri-ciri anak autis diantaranya :

1.        Jika diajak berbicara ia tidak fokus dengan si pembicara. Tidak mau menatap si pembicara dan sibuk pada hal yang sedang dikerjakannya.

2.        Jika dipanggil dia susah untuk merespon walaupun orang yang memanggilnya sudah berteriak

3.        Sulit berbicara dan cenderung menutup diri

4.        Memiliki emosi yang tinggi, suka berteriak sendiri dan tidak terkontrol

5.        Jika menginginkan sesuatu ia hanya menggunakan isyarat dengan mengarahkan seseorang ke sesuatu yang ia inginkan

6.        Jika menangis sangat sulit untuk ditenangkan

Cara yang terbaik agar anak mau bersosialisasi dengan lingkungannya atau teman sebayanya adalah memasukkan anak ke playgroup (PAUD). Selain itu rangsangan dari orang tua ataupun komunikasi sangat diperlukan untuk menghindarkan anak dari gejala autis.

Mendidik anak usia dini harus dilakukan dengan kasih sayang. Tapi jangan terlalu memanjakan anak. Kebanyakan orang tua yang terlalu sayang pada anaknya selalu menuruti keinginan anak. Padahal hal tersebut salah dan kadang membahayakan perkembangan perilaku anak iu sendiri. Sehingga pada akhirnya anak menjadi manja, egois (segala keinginannya harus dipenuhi), dan suka seenaknya sendiri. Anak usia dini juga perlu dibangun kemandiriannya, namun harus tetap sesuai dengan kemampuan si anak. Kegiatan yang dapat dilakukan orang tua dalam membangun kemandirian anak diantaranya adalah membiasakan anak untuk mengerjakan sendiri tugasnya, bersikap tegas ketika anak merengek meminta sesuatu yang diinginkannya, dan membiasakan anak untuk membersihkan sendiri tempat tidurnya.

Anak sering mengalami masalah dalam pembelajarannya. Khususnya kegiatan belajar di sekolahnya. Misalnya saja pada pelajaran Matematika. Kesalahan orang tua ketika anak mendapatkan nilai jelek adalah menyerahkannya pada guru les untuk memberikan les pada anak terkait pelajaran Matematika. Padahal anak belum tentu menyukai pelajaran Matematika. Dengan kata lain anak menjadi terbebani dan dipaksakan untuk menyukai pelajaran tersebut. Hal utama yang perlu dilakukan orang tua adalah mendekati anak tersebut dan mencoba mencari pokok permasalahannya. Sedapat mungkin orang tua mengajak anak berkomunikasi untuk mengungkapkan kesulitannya. Kegiatan les tambahan yang paling baik diberikan adalah yang sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat anak. Anak memiliki keunikan tersendiri yaitu bakat. Bakat ini dapat dikenali dengan melihat kesukaan anak. anak memiliki prestasi dalam pembelajarannya, orang tua harus menghargai prestasi anak tersebut. Namun penghargaan tersebut bukanlah dengan cara membanggakan anak didepan orang lain secara berlebihan (pamer).

Penanaman nilai moral dan keagamaan juga penting diberikan kepada anak. Tujuannya untuk membentuk jiwa spiritual anak untuk mengenal dan mencintai sang pencipta. Landasan agama berperan sebagai pengarah dikehidupan anak agar tidak terjerat dengan hal yang melanggar norma agama. Untuk memmbangun nilai spiritual atau keagaaman anak dapat dilakukan dengan mengajarkan anak sejak dini untuk mengenal Tuhannya, mengenalkan anak pada lingkungan yang agamis, dan memasukkan anak ke TPA (Taman Pendidikan Al-Quran) diwaktu luangnya. Hak-hak anak sangat perlu diperhatikan orang tua. Hak-hak anak yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab III Pasal 4-18 dan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Bab II Pasal 2-8 :

1.        Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.        Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

3.        Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua

4.        Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun jika suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.        Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

6.        Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Begitu pula dengan anak berkebutuhan khusus.

7.        Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

8.        Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

9.        Anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

10.    Dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Jika orang tua, wali atau pengasuh anak melanggar hal tersebut maka akan dikenakan pemberatan hukuman.

11.    Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

12.    Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

13.    Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

14.    Anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

15.    Anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.





1.                  Pengertian Program bimbingan dan konseling untuk anak usia dini (AUD)

Menurut Crow and Crow (M. Surya, 1988:45) bimbingan diartikan sebagai bantuan yang diberikan seseorang baik pria maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan pendidikan yang memadai kepada seorang individu dari setiap usia untuk menolongnya, mengembangkan kegiatan-kegiatan hidupnya sendiri, membuat pilihan sendiri, dan memikul bebannya sendiri.sedangkan konseling diartikan sebagai proses pemberian bantuan (psikologis) dari konselor kepada konseling untuk membantu mengoptimalkan perkembangan individu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling anak usia dini adalah suatu kegiatan untuk membantu serta mengoptimalkan kemampuan anak. Tidak seperti bimbingan dan konseling pada masa remaja, pada masa anak usia dini peran serta orang tua sangat dibutuhkan





2.                   Ciri Bimbingan dan Konseling Untuk Anak Usia Dini

Menurut Syaodih, E(2004) ada beberapa ciri bimbingan dan konseling bagi anak usia dini yang dapat dijadikan rujukan bagi guru atau pendamping, yaitu:

·                     Proses Bimbingan dan Konseling Harus Disesuaikan dengan Pola Pikir dan Pemahaman Anak

·                     Pelaksanaan Bimbingan Terintegrasi Dengan Pembelajaran

·                     Waktu pelaksanaan bimbingan sangat terbatas

·                     Pelaksanaan bimbingan dilaksanakan dalam nuansa bermain

·                     Adanya keterlibatan teman sebaya

·                     Adanya keterlibatan orang tua

3. Fungsi Bimbingan dan Konseling untuk Anak Usia Dini

a.       Fungsi pemahaman

Fungsi pemahaman yaitu usaha bimbingan yang dilakukan guru atau pendamping untuk menghasilkan pemahaman yang menyeluruh tentang aspek-aspek sebagai berikut:

1)      Pemahaman diri anak didik terutama oleh orang tua dan guru,

2)      Hambatan atau masalah yang dihadapi anak,

3)      Lingkungan anak yang mencakup keluarga dan tempat belajar,

4)      Lingkungan yang lebih luas diluar rumah dan diluar tempat belajar,

5)      Cara-cara penyesuaian dan pengembangan diri.



b.      Fungsi pencegahan

Fungsi pencegahan yaitu usaha bimbingan yang menghasilkan tercegahnya anak dari berbagai permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dalam proses perkembangan.

c.       Fungsi perbaikan

Fungsi perbaikan adalah usaha bimbingan yang menghasilkan terpecahnya berbagai permasalahan yang dialami oleh anak didik.

d.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan

Yaitu usaha bimbingan yang menghasilkan terpeliharanya dan berkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif anak didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan

1.                  Parenting

Parenting dapat diartikan sebagai keorangtuaan atau pengasuhan orang tua, maksudnya adalah proses interaksi antara orang tua dengan anak. Kegiatan parenting meliputi memberi makan (nourishing), memberi petunjuk (guiding), dan melindungi (protecting) anak-anak[1]. Saat ini Parenting juga dapat dilakukan di masyarakat diantaranya melalui PAUD.Proses parenting pada PAUD dilakukan dengan penuh kasih sayang,dengan disertai penanaman nilai moral keagamaan dan sosial . pada bimbingan konseling anak usia dini diawali dg parenting dikarenakan ketergantungan anak terhadap orang tua masih relative besar

2.                   Konseling

Pada pelaksanaan konseling pada PAUD dilakukan dengan nuansa bermain. Bermain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia anak dan bahkan dapat dikatakan tiada hari tanpa bermain. Bermain bagi anak merupakan suatu aktivitas tersendiri yang sangat menyenangkan yang mungkin tidak bisa dirasakan atau dibayangkan oleh orang dewasa

3.                  Field Trip

Karyawisata atau field trip selain berfungsi sebagai kegiatan rekreasi atau metode mengajar, dapat pula berfungsi sebagai salah satu tehnik dalam bimbingan kelompok[2]. Denagn berkaryawisata anak mendapat  kesempatan meninjau objek-objek yang menarik dan mereka mendapat informasi yang lebih baik dari objek itu. Dengan field trip (karyawisata) imajinasi anak akan berkembang dengan baik

4.                  Penempatan kegiatan ekstra kurikuler

Penempatan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan untuk mengembangkan minat serta bakat pada anak

5.                  Leaflet

Menurut effendi (1989: 202) dalam kamus komunikasi, leaflet adalah lembaran kertas berukuran kecil  mengandung pesan tercetak untuk disebarkan kepada umum sebagai informasi mengenai suatu hal atau peristiwa[3]. Proses pemmberian leaflet diharapkan mampu membantu orang tua untuk mendapatkan informasi tentang tempat-tempat di mana anak mereka belajar





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar