Senin, 07 Oktober 2013

Hadis Muttashil dan Munqathi



*Hadis Muttashil
Hadis yang muttashil yaitu hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung dari awal hingga akhir sanadnya. Yang dimaksud bersambung adalah tiap perawinya mendengar hadis tersebut dari orang yang diatasnya demikian hingga berakhirnya. Dengan demikian hadis yang terdapat ketidaksambungan pada sanadnya tidak dapat dikategorikan sebagai hadits muttashil.
Dalam definisi diatas yang perlu digaris bawahi adalah kata ‘hingga akhir sanad’. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hadis muttashil bisa marfu’ bisa juga mauquf bahkan bisa juga maqthu’. Jika sanadnya berakhir pada nabi maka dimakamkan marfu’, jika berakhir pada sahabat maka disebut mauquf, dan jika berakhir pada tabi’in berarti maqthu’.
*Musnad
Hadis musnad adalah hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung hingga sampai pada Nabi SAW. Ungkapan terakhir ini ‘ sampai pada Nabi ‘ menjadi syarat dalam hadis musnad. Dengan kata lain, hadis musnad adalah hadis yang bersambung dan marfu’, dan jika tidak dikatakan musnad jika tida marfu’. Inilah yang membedakan musnad dengan muttashil. Setiap musnad pasti muttashil, namun tidak semua muttashil itu musnad.
Musnad juga berarti kitab yang berisikan hadis-hadis yang bersanad dan disusun oleh penyusunnya berdasarkan nama sahabat (rawi al a’la) atu disusun berdasarkan nama guru (asma’ al-syuyukh).
*Hadis Munqothi’
Adalah hadis yang sanadnya terputus, maksud dari sanad yang terputus adalah bila dalam periwayatan terdapat perowi yang gugur dari rentetan sanad. Gugurnya perowi dalam sanad dapat berbeda-beda tempatnya. Ada yang gugur di awal, di tengah, atau di akhir. Bisa juga terjadi di beberapa tempat secara berurutan atau tidak berurutan.
Macam-Macam Hadis Muttashil
1.      Musalsal yaitu hadis yang diriwayatkan dengan kondisi yang sama oleh setiap perawinya. Kesamaan tersebut bisa terjadi pada proses periwayatan atau sifat dari perowinya.
2.      Mun’an’an yaitu hadis yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an. Hadis jenis ini bisa dikategorikan bersambung dengan beberapa ketentuan.
3.      Al’ali yaitu jika jumlah perawinya dalam sanad tersebut sedikit.
4.      Al nazil yaitu jika perawi dalam sanad tersebut banyak.
Hadits muttashil dari sisi hukum bisa berstatus, dhaif,dan hasan,bergantung pada syurut al-qabul.
*Macam-Macam Hadis Munqothi’
1.      Muallaq adalah hadis yang terputus di awal sanad dari jajaran perowinya. Hadis muallaq masuk hadis dhaif, karena hilangnya syarat pertamanya dari syurut al-qabul (ittishal al-sanad)
2.      Mu’dhol yaitu hadis yang terputus sanadnya pada dua tempat secara berurutan, bisa mulai dari awal sanad, tengah atau akhir. Hukum hadis mu’dhol dhaif, karena tidak memenuhi kriteria maqbul/
3.      Mursal yaitu terdapat beberapa perbedaan dalam pendefinisian mursal. Adapun definisi mursal dari muhaditsin adalah hadis yang gugur perawinya pada tingkatam sahabat.
4.      Mudallas yaitu hadis yang perawinya berusaha mengkaburkan hakikat yang sebenarnya terjadi, dengan maksud dan tujuan yang berbeda-beda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar