*Hadis
Muttashil
Hadis yang
muttashil yaitu hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung dari awal
hingga akhir sanadnya. Yang dimaksud bersambung adalah tiap perawinya mendengar
hadis tersebut dari orang yang diatasnya demikian hingga berakhirnya. Dengan
demikian hadis yang terdapat ketidaksambungan pada sanadnya tidak dapat
dikategorikan sebagai hadits muttashil.
Dalam definisi
diatas yang perlu digaris bawahi adalah kata ‘hingga akhir sanad’. Ungkapan ini
menunjukkan bahwa hadis muttashil bisa marfu’ bisa juga mauquf bahkan bisa juga
maqthu’. Jika sanadnya berakhir pada nabi maka dimakamkan marfu’, jika berakhir
pada sahabat maka disebut mauquf, dan jika berakhir pada tabi’in berarti
maqthu’.
*Musnad
Hadis musnad
adalah hadis yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung hingga sampai pada
Nabi SAW. Ungkapan terakhir ini ‘ sampai pada Nabi ‘ menjadi syarat dalam hadis
musnad. Dengan kata lain, hadis musnad adalah hadis yang bersambung dan marfu’,
dan jika tidak dikatakan musnad jika tida marfu’. Inilah yang membedakan musnad
dengan muttashil. Setiap musnad pasti muttashil, namun tidak semua muttashil
itu musnad.
Musnad juga
berarti kitab yang berisikan hadis-hadis yang bersanad dan disusun oleh
penyusunnya berdasarkan nama sahabat (rawi al a’la) atu disusun
berdasarkan nama guru (asma’ al-syuyukh).
*Hadis
Munqothi’
Adalah hadis
yang sanadnya terputus, maksud dari sanad yang terputus adalah bila dalam
periwayatan terdapat perowi yang gugur dari rentetan sanad. Gugurnya perowi
dalam sanad dapat berbeda-beda tempatnya. Ada yang gugur di awal, di tengah,
atau di akhir. Bisa juga terjadi di beberapa tempat secara berurutan atau tidak
berurutan.
Macam-Macam
Hadis Muttashil
1.
Musalsal yaitu hadis yang diriwayatkan dengan kondisi yang sama
oleh setiap perawinya. Kesamaan tersebut bisa terjadi pada proses periwayatan
atau sifat dari perowinya.
2.
Mun’an’an yaitu hadis yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an. Hadis
jenis ini bisa dikategorikan bersambung dengan beberapa ketentuan.
3.
Al’ali yaitu jika jumlah perawinya dalam sanad tersebut sedikit.
4.
Al nazil yaitu jika perawi dalam sanad tersebut banyak.
Hadits muttashil dari sisi hukum bisa berstatus, dhaif,dan
hasan,bergantung pada syurut al-qabul.
*Macam-Macam
Hadis Munqothi’
1.
Muallaq adalah hadis yang terputus di awal sanad dari jajaran
perowinya. Hadis muallaq masuk hadis dhaif, karena hilangnya syarat pertamanya
dari syurut al-qabul (ittishal al-sanad)
2.
Mu’dhol yaitu hadis yang terputus sanadnya pada dua tempat secara
berurutan, bisa mulai dari awal sanad, tengah atau akhir. Hukum hadis mu’dhol
dhaif, karena tidak memenuhi kriteria maqbul/
3.
Mursal yaitu terdapat beberapa perbedaan dalam pendefinisian
mursal. Adapun definisi mursal dari muhaditsin adalah hadis yang gugur
perawinya pada tingkatam sahabat.
4.
Mudallas yaitu hadis yang perawinya berusaha mengkaburkan hakikat
yang sebenarnya terjadi, dengan maksud dan tujuan yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar